Uji Kompetensi Awal Tahun 2012

NILAI RATA-RATA GURU TK TERTINGGI
 
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, mulai tahun ini para guru yang akan mengambil sertifikasi profesi pendidik harus menjalani Uji Kompetensi Awal (UKA).
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, mulai tahun ini para guru yang akan mengambil sertifikasi profesi pendidik harus menjalani Uji Kompetensi Awal (UKA). Mereka yang lulus UKA selanjutnya mengikuti Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) selama 10 hari. Pada akhir pelaksanaan PLPG, mereka dites lagi dengan Uji Kompetensi Akhir. Mereka yang lulus Uji Kompetensi Akhir itulah yang berhak menyandang sertifikat profesi pendidik dan berhak mendapatkan tunjangan profesi pendidik yang besarnya satu kali gaji pokok. Perbedaan dengan tahun-tahun sebelumnya terletak pada Uji Kompetensi Awal. Pada tahun-tahun sebelumnya, para peserta langsung mengikuti PLPG. 

Pelaksanaan UKA bagi para guru yang akan menempuh sertifikasi profesi pendidik tahun 2012 ini berjalan dengan baik, dan dilaksanakan secara serentak pada tanggal 25 Februari lalu. Jumlah guru yang mendaftar UKA 2012 sebanyak 285.884 orang. Namun, sebanyak 4.868 orang (1,70 persen) batal mengikuti UKA dengan berbagai alasan, sehingga peserta yang mengikuti sebanyak 281.016 orang (98,30 persen).
Hasilnya diumumkan secara nasional oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada pertengahan Maret lalu. Hasil UKA 2012 menunjukkan gambaran kompetensi guru yang beragam. “Dari jumlah peserta UKA tersebut, yang lulus sebanyak 249.001 orang. Selain itu, juga diperoleh nilai rata-rata nasional sebesar 42,25,” kata Mohammad Nuh dalam konferensi pers yang didampingi sejumlah pejabat Kemdikbud. Sebanyak 154 kabupaten/kota memiliki nilai UKA di atas rata-rata nilai nasional 42,25. Nilai tertinggi adalah 97,0, sedangkan nilai terendah 1,0.

Guru yang tidak lulus UKA akan diberi pembinaan melalui pendidikan dan pelatihan yang dilaksanakan Mei atau Juni. Tujuannya adalah memberi energi baru pada para guru untuk tahun ajaran baru di bulan Juli. “Guru yang tidak lulus UKA wajib mengikuti pembinaan itu,” katanya.
Ia berharap, hasil Uji Kompetensi Akhir guru yang sudah mengikuti PLPG nilainya lebih tinggi dari UKA, karena mereka sudah mendapatkan pelatihan di ajang PLPG. Kalau ternyata guru yang mengikuti PPLG nilainya tidak lebih baik, atau bahkan lebih rendah dari UKA, tentu proses PLPG-nya harus diperbaiki. “Di sinilah perlu kita ukur lagi kinerja dari lembaga penyelenggara PPLG itu,” katanya.

TK TERTINGGI
Dilihat dari tugas yang diemban, peserta UKA tahun 2012 ini terdidiri dari 23.753 guru TK, 164.539 guru SD, 51.238 guru SMP, 18.125 guru SMA, 15.105 guru SMK, 2.446 guru SLB, dan 606 pengawas sekolah. Sementara dilihat dari kualifikasi, peserta UKA terdiri dari 195 lulusan SMP, 19.039 lulusan SMA, 2.697 lulusan D1, 34.614 lulusan D2, 3.906 lulusan D3, 211.858 lulusan S1, 3.453 lulusan S2, dan 9 peserta berkualifikasi pendidikan S3 atau bergelar doktor.
Yang menarik, dari total 281.016 peserta UKA 2012, nilai rata-rata tertentinggi justru diperoleh guru-guru TK dengan nilai rata-rata 58,87. Sementara untuk peserta guru-guru SD mendapatkan nilai rata-rata 36,86, guru-guru SMP 46,15, guru-guru SMA 51,35, guru-guru SMK 50,02, dan guru-guru SLB 49,07. Yang justru memprihatinkan nilai rata-rata yang diperoleh pengawas sekolah, hanya 32,58. Khusus untuk guru TK, perolehan nilai UKA guru tertinggi yaitu Desi Dwi Jayanti dari TK Islam Nurul Iman, Kabupaten Bogor dengan nilai 90.

Mendikbud Mohammad Nuh mengklaim pelaksanaan UKA guru 2012 telah berjalan sesuai yang diharapkan. “Saya memprediksi pelaksanaan ini jujur karena banyak yang nilainya jelek. Memang, itu tidak berarti nilai yang baik prosesnya tidak jujur, tapi setidaknya gambaran ini cukup realistis,” katanya.
Pemerintah tahun ini sebenarnya menyediakan kuota 250.000 bagi sertifikasi guru. Karena yang lulus UKA tidak memenuhi kuota tersebut, maka mereka yang tidak lulus dipersilahkan mengikuti lagi tahun depan.
Mendikbud memaparkan, ada sejumlah syarat untuk mengikuti UKA. Pertama, memenuhi kualifikasi akademik S1/D4 dari program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan. Kedua, guru yang belum S1/D4 apabila pada tanggal 1 Januari 2012 sudah mencapai usia 50 tahun dan pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru, atau golongan IV A atau memenuhi angka kredit golongan IV (SK kenaikan pangkat). Ketiga, sudah menjadi guru (PNS/Non PNS) pada suatu satuan pendidikan pada saat UU No. 14/2005 ditetapkan 30 Desember 2005. Keempat, pada tanggal 1 Januari 2013 belum memasuki usia 60 tahun. Kelima, sehat jasmani dan rohani. 

Ia menambahkan, ada empat ranah yang akan diuji, yaitu kompetensi pedagogi, kompetensi akademik, kompetensi institusional, dan kompetensi profesi. “Karena itu, uji kompetensi dilakukan untuk melihat kompetensi seseorang apakah sudah memenuhi empat ranah tersebut,” ujarnya.(Hari)
Share this article now on :

Posting Komentar

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( :-p =))