Site Meter
adv
Photobucket

Syarat Naik Pangkat Jabatan Guru 2012

Aturan baru Angka Kredit bagi kenaikan Jabatan Guru ini akan berlaku efektif mulai tanggal 1 Januari 2013 dimana untuk kenaikan pangkat jabatan Fungsional Guru serendah-rendahnya Golongan III/b diwajibkan membuat Karya Inovatif berupa Penelitian, Karya Tulis Ilmiah, Alat Peraga, Modul, Buku, atau Karya Teknologi Pendidikan yang nilai angka kreditnya disesuaikan.
Peraturan baru yang mengatur kenaikan pangkat jabatan fungsional guru (guru dan kepala sekolah) telah terbit ini dan ditetapkan berdasar:
  1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) No. 16 Tahun 2009 tanggal 10 November 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
  2. Peraturan Bersama Mendiknas dan Kepala BKN Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010 tanggal 6 Mei 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
  3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 tahun 2010 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya

Kutipan sebagai isi Juklak Syarat kenaikan Pangkat Jabatan Fungsional Guru yang baru

  1. III/a ke III/b wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 3 angka kredit.
  2. III/b ke III/c wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 3 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 4 angka kredit.
  3. III/c ke III/d wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 3 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 6 angka kredit.
  4. III/d ke IV/a wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 4 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 8 angka kredit.
  5. IV/a ke IV/b wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 4 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 12 angka kredit.
  6. IV/b ke IV/c wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 4 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 12 angka kredit (dan harus presentasi di depan tim penilai).
  7. IV/c ke IV/d wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 5 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah dengan 14 angka kredit.
  8. IV/d ke IV/e wajib melaksanakan kegiatan pengembangan diri (pelatihan dan kegiatan kolektif guru) yang besarnya 5 angka kredit dan publikasi ilmiah/karya inovatif (karya tulis ilmiah, membuat alat peraga, alat pelajaran, karya teknologi/seni) dengan 20 angka kredit.
Semoga bermanfaat.
Download Juklak Peraturan Baru Angka Kredit kenaikan pangkat jabatan fungsional guru
[1] DOWNLOAD JUKLAK LENGKAP ANGKA KREDIT GURU
[2] Download Juklak Permen Nomor 35 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
[2] Lampiran lembar peryataan Kompetensi guru dan PK Guru
[3] Download Format Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) terbaru
[4] Lampiran Isi Permen Nomor 35 tahun 2010

Read More »
19.22 | 0 komentar

Uji Kompetensi Awal Tahun 2012

NILAI RATA-RATA GURU TK TERTINGGI
 
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, mulai tahun ini para guru yang akan mengambil sertifikasi profesi pendidik harus menjalani Uji Kompetensi Awal (UKA).
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, mulai tahun ini para guru yang akan mengambil sertifikasi profesi pendidik harus menjalani Uji Kompetensi Awal (UKA). Mereka yang lulus UKA selanjutnya mengikuti Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) selama 10 hari. Pada akhir pelaksanaan PLPG, mereka dites lagi dengan Uji Kompetensi Akhir. Mereka yang lulus Uji Kompetensi Akhir itulah yang berhak menyandang sertifikat profesi pendidik dan berhak mendapatkan tunjangan profesi pendidik yang besarnya satu kali gaji pokok. Perbedaan dengan tahun-tahun sebelumnya terletak pada Uji Kompetensi Awal. Pada tahun-tahun sebelumnya, para peserta langsung mengikuti PLPG. 

Pelaksanaan UKA bagi para guru yang akan menempuh sertifikasi profesi pendidik tahun 2012 ini berjalan dengan baik, dan dilaksanakan secara serentak pada tanggal 25 Februari lalu. Jumlah guru yang mendaftar UKA 2012 sebanyak 285.884 orang. Namun, sebanyak 4.868 orang (1,70 persen) batal mengikuti UKA dengan berbagai alasan, sehingga peserta yang mengikuti sebanyak 281.016 orang (98,30 persen).
Hasilnya diumumkan secara nasional oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada pertengahan Maret lalu. Hasil UKA 2012 menunjukkan gambaran kompetensi guru yang beragam. “Dari jumlah peserta UKA tersebut, yang lulus sebanyak 249.001 orang. Selain itu, juga diperoleh nilai rata-rata nasional sebesar 42,25,” kata Mohammad Nuh dalam konferensi pers yang didampingi sejumlah pejabat Kemdikbud. Sebanyak 154 kabupaten/kota memiliki nilai UKA di atas rata-rata nilai nasional 42,25. Nilai tertinggi adalah 97,0, sedangkan nilai terendah 1,0.

Guru yang tidak lulus UKA akan diberi pembinaan melalui pendidikan dan pelatihan yang dilaksanakan Mei atau Juni. Tujuannya adalah memberi energi baru pada para guru untuk tahun ajaran baru di bulan Juli. “Guru yang tidak lulus UKA wajib mengikuti pembinaan itu,” katanya.
Ia berharap, hasil Uji Kompetensi Akhir guru yang sudah mengikuti PLPG nilainya lebih tinggi dari UKA, karena mereka sudah mendapatkan pelatihan di ajang PLPG. Kalau ternyata guru yang mengikuti PPLG nilainya tidak lebih baik, atau bahkan lebih rendah dari UKA, tentu proses PLPG-nya harus diperbaiki. “Di sinilah perlu kita ukur lagi kinerja dari lembaga penyelenggara PPLG itu,” katanya.

TK TERTINGGI
Dilihat dari tugas yang diemban, peserta UKA tahun 2012 ini terdidiri dari 23.753 guru TK, 164.539 guru SD, 51.238 guru SMP, 18.125 guru SMA, 15.105 guru SMK, 2.446 guru SLB, dan 606 pengawas sekolah. Sementara dilihat dari kualifikasi, peserta UKA terdiri dari 195 lulusan SMP, 19.039 lulusan SMA, 2.697 lulusan D1, 34.614 lulusan D2, 3.906 lulusan D3, 211.858 lulusan S1, 3.453 lulusan S2, dan 9 peserta berkualifikasi pendidikan S3 atau bergelar doktor.
Yang menarik, dari total 281.016 peserta UKA 2012, nilai rata-rata tertentinggi justru diperoleh guru-guru TK dengan nilai rata-rata 58,87. Sementara untuk peserta guru-guru SD mendapatkan nilai rata-rata 36,86, guru-guru SMP 46,15, guru-guru SMA 51,35, guru-guru SMK 50,02, dan guru-guru SLB 49,07. Yang justru memprihatinkan nilai rata-rata yang diperoleh pengawas sekolah, hanya 32,58. Khusus untuk guru TK, perolehan nilai UKA guru tertinggi yaitu Desi Dwi Jayanti dari TK Islam Nurul Iman, Kabupaten Bogor dengan nilai 90.

Mendikbud Mohammad Nuh mengklaim pelaksanaan UKA guru 2012 telah berjalan sesuai yang diharapkan. “Saya memprediksi pelaksanaan ini jujur karena banyak yang nilainya jelek. Memang, itu tidak berarti nilai yang baik prosesnya tidak jujur, tapi setidaknya gambaran ini cukup realistis,” katanya.
Pemerintah tahun ini sebenarnya menyediakan kuota 250.000 bagi sertifikasi guru. Karena yang lulus UKA tidak memenuhi kuota tersebut, maka mereka yang tidak lulus dipersilahkan mengikuti lagi tahun depan.
Mendikbud memaparkan, ada sejumlah syarat untuk mengikuti UKA. Pertama, memenuhi kualifikasi akademik S1/D4 dari program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan. Kedua, guru yang belum S1/D4 apabila pada tanggal 1 Januari 2012 sudah mencapai usia 50 tahun dan pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru, atau golongan IV A atau memenuhi angka kredit golongan IV (SK kenaikan pangkat). Ketiga, sudah menjadi guru (PNS/Non PNS) pada suatu satuan pendidikan pada saat UU No. 14/2005 ditetapkan 30 Desember 2005. Keempat, pada tanggal 1 Januari 2013 belum memasuki usia 60 tahun. Kelima, sehat jasmani dan rohani. 

Ia menambahkan, ada empat ranah yang akan diuji, yaitu kompetensi pedagogi, kompetensi akademik, kompetensi institusional, dan kompetensi profesi. “Karena itu, uji kompetensi dilakukan untuk melihat kompetensi seseorang apakah sudah memenuhi empat ranah tersebut,” ujarnya.(Hari)

Read More »
00.52 | 0 komentar

17.879 Guru Dilatih Program Sertifikasi

Universitas Negeri Medan (UNIMED) tercatat sebagai kampus terbanyak kedua di Indonesia yang dipercayakan melatih dan mendidik 17.879 guru dari 20.196 orang yang masuk program sertifikasi guru 2012 di Sumut. Dimana untuk kampus terbanyak melatih dan mendidik orang yang masuk sertifikasi guru yakni Universitas Pendidikan Indonesia  (UPI) Bandung dengan jumlah guru yang dilatih mencapai 21 ribu orang.

"Dengan jumlah  17.879 guru di 25 program studi yang kita latih, membuat Unimed tercatat sebagai kampus terbanyak kedua setelah UPI dalam mendidik guru," ungkap Pembantu Rektor I Unimed Kharil Anshari saat dikonfirmasi, Selasa (3/4).

Masih menurut Khairil, selain Unimed, Lembaga Pendidik Tenaga Kependidikan (LPTK) penyelenggara PLPG adalah Universitas HKBP Nommensen dan Universitas Muslim Nusantara. Khairil juga menyatakan, penyelenggaraan Pendidikan Latihan Profesi Guru (PLPG) saat ini semakin ketat.

Hal ini merujuk pada hasil ujian kompetensi awal (UKA), dimana kualitas guru sangat rendah. "Nilai rata rata guru kita itu 30, dan nilai rata-rata nasional 42. Kita diminta untuk meningkatkan kompetensi guru hingga mencapai 60 sebagai standar kelulusannya," ucapnya.

Dia juga menyatakan, untuk menaikan standar guru hingga dua kali lipat bukan perkara mudah.  Untuk itu, pihaknya akan memperlakukan ekstra bagi guru guru yang nilainya rendah. "Kita akan pisahkan antara guru yang nilainya 40, dan yang nilainya 30 atau dibawah 30. Tentunya, perlakuannya juga akan berbeda nantinya" terangnya.

Untuk pelaksanaan sertifikasi guru sendiri, bilang Khairil rencananya akan dimulai Unimed pada pertengahan Mei. Hingga saat ini pihaknya masih menunggu penandatanganan kontrak yang rencana dilakukan pada 12 April mendatang. "Rencananya kita minta penambahan asesor, kalau jumlah yang ada ini tidak cukup untuk mengejar Agustus selesai," jelasnya.

Sementara Rektor Universitas HKBP Nommensen Jongkers Tampubolon menyatakan, tahun ini pihaknya dipercaya untuk mendidik 965 guru. Jumlah ini rencana akan di PLPG kan dalam tiga gelombang. "Rencanaya kita mulai PLPG nya bulan Juni atau Juli, pada saat mahasiswa libur. Dalam satu gelombangnya waktu pelatihannya 10 hari, maka sebulan dosen kita fokus disini. Kami tidak mau gara-gara ini terganggu kuliah mahasiswa," ucapnya.(uma)

Read More »
07.18 | 0 komentar

Pemilihan Guru, Kepsek, PS Berprestasi 2012

Syarat dan ketentuan pemilihan guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah beprestasi 2012.
Dasar :
Surat edaran Kepala Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Timur Nomor : 005/669/103.07/2012 Tanggal 31 Januari 2012 perihal : Pemilihan Guru, Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah Berprestasi dan Guru PLB/PK Berdedikasi tahun 2012.

GURU BERPRESTASI
1.       SASARAN
Guru jenjang :
-        TK/RA/TKLB
-        SD/MI/SDLB
-        SMA/MA/SMLB
-        SMK

2.       PERSYARATAN
AKADEMIK
a.       Memiliki kualifikasi minimal S1 atau D-IV
b.      Guru  menghasilkan karya kreatif atau inovatif antara lain melalui:
1)    Pembauran (inovasi) dalam pembelajaran atau bimbingan;
2)    Penemuan tehnologi tepat guna dalam bidang pendidikan;
3)    Penulisan buku fiksi/non fiksi di bidang pendidikan atau sastra Indonesia dan sastra daerah;
4)    Penciptaan karya seni; atau
5)    Karya atau prestasi dibidang olahraga

ADMINISTRASI
a.         Guru yang berstatus PNS atau Bukan PNS seta tidak sedang mendapat tugas tambahan sebagai kepala  sekolah atau sedang dalam proses pengangkatan sebagai kepala sekolah  atau sedang dalam transisi alih tugas ke unit kerja lainnya.
b.        Mempunyai masa kerja sebagai guru secara terus-menerus sampai saat diajukan sebagai calon peserta , sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun dibuktikan dengan  SK  CPNS atau SK Pengaangkatan bagi guru bukan PNS;
c.         Mempunyai  beban kerja sekurang-kurangnya  24 jam tatap muka per minggu;
d.        Guru yang pernah meraih predikat guru berprestasi peringkat I tingkat Provinsi tidak diperkenankan mengikuti program ini.

3.       BERKAS USULAN
a.         SK Bupati/Walikota sebagai juara I Guru Berprestasi tingkat Kab/Kota;
b.         Biodata dilengkapi dengan pas photo berwarna ukuran 4x6 sebanyak 3 (tiga) lembar;
c.          Dokumen Portofolio yang disertai dengan bukti fisik yang relevan;
d.         Karya Tulis Ilmiah Penelitian Tindakan Kelas.

KEPALA SEKOLAH  BERPRESTASI
1.       SASARAN
Kepala sekolah jenjang:
-  TK/TKLB/RA/BA
-  SD/SDLB/MI
-  SMP/SMPLB/MTs
-  SMA/SMALB/MA
-  SMK/MAK
2.       PERSYARATAN
a.     Memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S1) atau diploma 4 (D-IV).
b.    Masa kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sebagai Kepala Sekolah di sekolah yang sama
c.     Belum pernah menjadi juara I pemilihan Kepala Sekolah berprestasi tingkat Provinsi dan nasional

3.       BERKAS USULAN
a.         SK Bupati atau Walikota sebagai juara I Kepala Sekolah Berprestasi tingkat Kab/kota
b.         Biodata di lengkapi dengan pas photo berwarna ukuran 4X6 sebanyak 3 (tiga) lembar
c.          Dokumen Portofolio yang disertai dengan bukti relevan
d.         Karya prestatif/Karya Tulis Ilmiah Penelitan Tindakan Sekolah

\
PENGAWAS SEKOLOAH BERPRESTASI
1.       SASARAN
Pengawas Sekolah jenjang
-            SD/LB
-            SMP
-            SMA/SMK

2.       PERSYARATAN
a.         Masa kerja sekurang-kurangnya 4(empat) tahun sebagai pengawas sekolah
b.         Belum pernah menjadi juara I pemilihan Kepala Sekolah berprestasi tingkat Provinsi dan nasional

3.       BERKAS USULAN
a.         SK Bupati atau Walikota sebagai juara I Kepala Sekolah Berprestasi tingkat Kab/kota
b.         Biodata di lengkapi dengan pas photo berwarna ukuran 4X6 sebanyak 3 (tiga) lembar
c.          Dokumen Portofolio yang disertai dengan bukti relevan


GURU PLB BERDEDIKASI
1.       SASARAN
Guru PLB/PK dan Guru Pembimbing Khusus Pada Sekolah Inklusi

2.       PERSYARATAN
a.         Memiliki kualifikasi akademik sekurang-kurangnya S1 atau Diploma IV.
b.         Masa Kerja sekurang-kurangnya 10 (sepuluh)tahun sejek pertama kali diangkat menjadi guru PLB
c.          Berstatus PNS atu bukan PNS yg masih aktif mengajar
d.         Belum pernah menerima

3.       BERKAS USULAN
a.         SK Bupati/Walikota tingkat Kab/Kota
b.         Bioadata dilengkapi dengan pas photo berwarna ukuran 3X4 sebanyak  4 (empat) lembar.
c.          Dokumen Portofolio yang disertai dengan bukti relevan
d.         Bukti prertasi yang dicapai dalam program pelayanan pendidikan khusus Luar Biasa/ Pendidian Khusus dalam bentuk Karya Tulis.

PELAKSANAAN PEMILIHAN
1.      Seleksi tingkat Kabupaten dilaksanakan pada bulan Mei 2012
2.      Seleksi tingkat Propinsi  dilaksanakan pada bulan Juni 2012

D
Download Surat Edaran
Download Panduan Prestasi 2012
------------------------------------------------------------------------------

Read More »
06.59 | 0 komentar